WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang memantau delapan perusahaan asuransi dan reasuransi yang mengalami masalah hingga akhir September 2024.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa delapan perusahaan tersebut menghadapi kesulitan karena rasio solvabilitas mereka berada di bawah 80 persen.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Hal ini menunjukkan bahwa kemampuan perusahaan-perusahaan ini dalam memenuhi seluruh kewajiban utang, baik jangka pendek maupun jangka panjang, dianggap berisiko.
Selain itu, rasio likuiditas dan rasio kecukupan investasi mereka juga kurang dari 80 persen.
"OJK melakukan pengawasan secara intensif untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut dapat mengatasi masalah yang menyebabkan mereka berada di bawah status pengawasan khusus," ungkap Ogi dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (5/10/2024).
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
OJK juga mendorong pemegang saham dan manajemen perusahaan asuransi/reasuransi untuk disiplin dalam melaksanakan rencana tindakan yang telah disusun guna memperbaiki kondisi perusahaan.
Mereka juga diharuskan memenuhi ketentuan mengenai risk based capital (RBC) yang berkaitan dengan kemampuan membayar kewajiban jangka panjang, termasuk klaim dan ketentuan minimum ekuitas.
"OJK akan terus memantau pelaksanaan rencana tindak tersebut dan akan mengambil langkah-langkah yang terukur sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan perlindungan konsumen," kata Ogi.
Jumlah delapan perusahaan asuransi/reasuransi yang diawasi oleh OJK menurun dibandingkan dengan akhir 2022, yang mencatatkan 12 perusahaan.
Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) demi melindungi konsumen dan mencegah kerugian lebih lanjut bagi calon konsumen baru.
Pencabutan izin Kresna Life merupakan hasil dari proses pengawasan OJK yang berlangsung cukup lama, di mana perusahaan tersebut dinyatakan gagal bayar terhadap polis-polis yang jatuh tempo sejak 2020.
OJK juga telah memberikan perintah tertulis kepada pihak-pihak tertentu untuk mengganti kerugian nasabah.
Namun, pada bulan Juni lalu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memenangkan gugatan pemilik Group Kresna, Michael Steven, terkait keputusan OJK yang mencabut izin usaha Kresna Life.
OJK kini sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan PTTUN yang membatalkan pencabutan izin Kresna Life.
"Hingga saat ini, proses hukum kasasi masih berlangsung," tegas Ogi. Ia menambahkan bahwa proses likuidasi Kresna Life juga terus berlanjut, di mana tagihan dari kreditur dan pemegang polis telah diterima oleh tim likuidasi, dan mereka juga telah memulai langkah untuk menunjuk akuntan publik guna menyusun neraca penutupan izin Kresna Life.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]