WahanaNews.co, Jakarta - Alih-alih bergembira merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, pelaku industri justru menerima kabar buruk. Produsen gas bumi mengumumkan adanya pembatasan pasokan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi sektor industri, sehingga menimbulkan kegelisahan di kalangan para investor sektor manufaktur di tanah air.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief menegaskan, keputusan tersebut merupakan “kado buruk” bagi sektor manufaktur nasional. “Pada momen HUT ke-80 RI, seharusnya seluruh rakyat Indonesia, termasuk pelaku industri, dapat bergembira. Namun, kabar pembatasan HGBT justru menimbulkan luka dan membuat industri kembali memaknai arti kemerdekaan,” ungkapnya seusai mengikuti Upacara HUT ke-80 RI di Kantor Kemenperin, Jakarta, Minggu (17/8).
Baca Juga:
Beri Kuliah Umum di Morowali, Wamenperin: Wujudkan Negara Maju, Industri Harus Melaju
Menurut Febri, gas bumi memiliki peran vital, baik sebagai bahan baku maupun sumber energi dalam proses produksi. Industri pupuk, kaca, keramik, baja, oleokimia, hingga sarung tangan karet termasuk di antara penerima manfaat program HGBT yang selama ini ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden dengan harga sekitar USD 6,5 per MMBTU.
“Ini yang mengherankan. Pasokan gas harga diatas USD 15-17 lancar. Tapi, pasokan gas USD 6,5 tidak lancar. Jika terjadi pengetatan, harga melonjak hingga USD 15–17 per MMBTU. Ini kan aneh. Mesin-mesin produksi bisa terpaksa dihentikan, dan untuk menyalakan kembali butuh waktu lama serta energi dan biaya lebih besar,” jelas Febri.
Febri menambahkan, pembatasan HGBT tidak hanya mengancam kelangsungan produksi, tetapi juga berpotensi menurunkan utilisasi pabrik, bahkan hingga penutupan usaha dan PHK pekerja industri.
Baca Juga:
Kemenperin Pacu Kapasitas Produksi Kawasan Industri Morowali
“Lebih dari 100 ribu pekerja di sektor penerima manfaat HGBT akan terdampak. Bila industri menurunkan kapasitas atau menutup pabrik, PHK tidak dapat dihindarkan,” tegasnya.
Demikian dilansir dari laman kemenperingoid, Senin (18/8).
[Redaktur: JP Sianturi]