WahanaNews.co | Pandemi Covid-19 bikin banyak sektor usaha gulung tikar, namun ada beberapa sektor yang justru mendapat "berkah" dari pandemi. Di antaranya adalah usaha makanan beku atau frozen food.
Pembatasan aktivitas masyarakat membuat warga tidak leluasa membeli makanan, sehingga mereka memiliki memasok frozen food di rumah. Tapi beberapa hari lalu, produsen dan pedagang frozen food diresahkan dengan kabar sejumlah pedagang frozen food yang dipanggil polisi.
Baca Juga:
Kredit UMKM Tanpa Jaminan dan Bunga di Kukar Jadi Rujukan Daerah
Mereka ditanyai tentang izin edar dari produk yang mereka jual. Para pedagang pun mengaku tidak tahu kalau produk yang mereka jajakan harus memiliki izin edar dari BPOM.
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah buka suara terkait masalah ini. MenkopUKM Teten Masduki menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polri agar melakukan pembinaan kepada para pedagang.
"Kementerian Koperasi dan UKM telah berkoordinasi dengan Kepolisian RI dan ditindaklanjuti melalui nota kesepahaman. Intinya menekankan agar aparat berwenang mengutamakan pembinaan, bukan penindakan kepada pelaku usaha mikro dan kecil, terutama bagi yang belum memiliki izin usaha," kata Teten dalam pernyataan resminya, dikutip Senin (25/10/2021).
Baca Juga:
Gawat! Korban PHK di Indonesia Tembus 64 Ribu, 3 Sektor Utama Paling Terdampak
Sementara BPOM menyampaikan, tidak semua makanan beku wajib memiliki izin edar dari BPOM.
"Pangan olahan beku (frozen food) yang wajib memiliki izin edar dari BPOM, dan bukan dari pemerintah kabupaten/kota adalah yang mengaplikasikan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku -18 derajat celcius sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya," demikian bunyi pengumuman di akun Instagram resmi KemenkopUKM.
"Serta masa simpan selama 7 hari atau lebih dan diproduksi secara massal," lanjut pengumuman tersebut.
Sedangkan kriteria pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar BPOM adalah sebagai berikut:
1. Punya masa simpan atau kedaluwarsa kurang dari 7 hari. Dibuktikan dengan tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa yang tercantum di kemasan.
2. Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
3. Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.
4. Pangan olahan siap saji. Contoh pangan olahan siap saji (mie ayam siap saji, dimsum, siomay beku, dan lain sebagainya). [dhn]