WAHANANEWS.CO, Jakarta – Keberhasilan kebijakan pemerintah yang menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) dinilai tidak semestinya hanya diukur dari meningkatnya penerimaan negara.
Kebijakan tersebut juga perlu memberikan manfaat nyata bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terutama dalam menciptakan kemudahan berusaha sekaligus mendorong kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan.
Baca Juga:
DPR Dorong Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Tarik Pulang Talenta Indonesia
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menilai evaluasi terhadap implementasi kebijakan perpajakan di sektor ekonomi digital harus dilakukan secara menyeluruh.
Menurutnya, peningkatan penerimaan pajak memang menjadi salah satu tujuan pemerintah, namun hal tersebut bukan satu-satunya indikator yang menentukan keberhasilan sebuah kebijakan.
"Menurut saya, ukuran sebuah kebijakan berpihak kepada UMKM bukan semata-mata penerimaan pajaknya naik, tetapi apakah UMKM merasa lebih mudah menjalankan usahanya," ujar Anis dikutip dari situs resmi DPR RI, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga:
Hadapi Ketidakpastian Dunia, DPR Dorong Penguatan Kedaulatan Energi dan Pangan
Anis menjelaskan terdapat sejumlah parameter yang dapat digunakan untuk mengukur efektivitas kebijakan tersebut.
Salah satunya adalah memastikan proses administrasi perpajakan tidak menjadi lebih rumit bagi pelaku UMKM.
Di samping itu, jumlah pelaku usaha yang memanfaatkan marketplace sebagai sarana berjualan juga harus terus meningkat, bukan justru menurun setelah aturan baru diterapkan.