Informasi yang dipertukarkan dalam SILK OJK adalah identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus (badan usaha) yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.
Bank dan lembaga keuangan yang saling bertukar informasi tersebut tergabung dalam Biro Informasi Kredit (BIK) yang dulunya dikoordinasi Bank Indonesia (BI), namun kini sudah beralih ke OJK.
Baca Juga:
Antisipasi Lonjakan Penutupan Bank, OJK Gaspol Transformasi BPR-BPRS
Data-data nasabah tersebut diberikan oleh anggota BIK ke database OJK setiap bulannya. Data tersebut kemudian dikumpulkan secara berkala oleh OJK dan diintegrasikan dalam sistem SILK OJK.
Dikutip dari Sikapi Uangmu di laman resmi OJK, SLIK adalah sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
SLIK memperluas cakupan iDeb yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan juga ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
Baca Juga:
OJK Cetak Duta Literasi Keuangan dari CFO untuk Perluas Gerakan Gencarkan
Selain itu, SLIK OJK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.
Dengan terintegrasinya SILK OJK adalah diharapkan untuk menjadi lebih mudah dalam proses pengajuan pinjaman.
Selain itu, SLIK OJK juga diharapkan mampu meminimalisir angkat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).