Dampak Langsung Sanksi BI Checking
Baca Juga:
Resmi, Ini 21 Koperasi Open Loop yang Diizinkan Himpun Dana Masyarakat
Nasabah yang terkena sanksi atau masuk dalam daftar penilaian buruk BI Checking adalah orang yang pernah bermasalah dengan kredit, baik itu di bank ataupun lembaga pembiayaan lain yang diawasi oleh OJK.
Orang yang terkena sanksi BI Checking tidak akan dapat mengajukan pengajuan kredit kembali di lembaga pembiayaan manapun, kecuali dari lembaga keuangan tidak resmi.
Meski sudah masuk dalam daftar hitam, debitur sebenarnya masih bisa mendapatkan fasilitas pinjaman lagi dari bank maupun lembaga keuangan lainnya, asalkan ia sudah melunasi seluruh tunggakan utang plus bunga dan dendanya.
Baca Juga:
Antisipasi Lonjakan Penutupan Bank, OJK Gaspol Transformasi BPR-BPRS
Masuk daftar hitam SLIK OJK tidak akan berdampak apa pun selama debitur tersebut tidak lagi berurusan dengan bank maupun lembaga keuangan lainnya.
SLIK OJK ini akan mencatat seluruh kredit atau pinjaman dari semua bank dan lembaga keuangan resmi di bawah pengawasan OJK, termasuk pinjaman yang besarannya sangat kecil sekalipun, sekecil apa pun itu.
Misalnya ketika seseorang melakukan belanja dengan menggunakan kartu kredit sebesar Rp 100.000 untuk makan di restoran dan kemudian debitur tersebut tidak melunasi utangnya, maka hal itu otomatis akan masuk catatan hitam BI Checking alias SLIK OJK. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.