Terlepas dari ribut-ribut Bupati Meranti M Adil dengan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mari mengenal dana bagi hasil (DBH) yang menjadi akar keributan dan bikin ucapan bernada hinaan tersebut keluar dari seorang pejabat daerah.
Mengutip UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Dana Bagi Hasil merupakan bagian dari dana transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Baca Juga:
Monitor Gudang Logistik Pemilu di Meranti, Ketua KPU Asahan Ingatkan Petugas Soal SOP Pengamanan
DBH dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Tujuan pemberian DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pemerintah pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.
Pembagian DBH dilakukan berdasarkan dua prinsip, yakni by origin dan based on actual revenue. Prinsip yang disebut terakhir artinya penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan.
Baca Juga:
Pertama Kali di Indonesia, M Adil Gadaikan Kantor Bupati Meranti Rp 100 Miliar ke Bank
DBH terbagi menjadi dua jenis utama, yakni DBH pajak dan sumber daya alam (SDA). DBH pajak terdiri dari DBH Pajak Bumi dan Bangunan (DBH-PBB), DBH Pajak Penghasilan (DBH-PPh), dan DBH Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
Sementara itu, DBH dari sumber daya alam meliputi DBH kehutanan, mineral dan batu bara, minyak bumi dan gas bumi, pengusahaan panas bumi, dan perikanan.
Dalam kasus keributan Bupati Meranti dan Kemenkeu, Adil menemukan adanya perbedaan hitungan DBH dari hasil minyak bumi di Meranti.