WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Kepulauan Meranti M Adil (MA) dengan pasal penerima dan pemberi suap. M Adil bersama dua tersangka lainnya langsung ditahan KPK.
Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, dari operasi kegiatan tangkap tangan pada Kamis, 6 April 2023 pukul 21.00 WIB, tim KPK telah mengamankan 28 orang di empat tempat lokasi berbeda. Keempat lokasi tersebut adalah wilayah Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Jakarta.
Baca Juga:
Bupati Meranti M. Adil Pernah Dituding Gasak Uang Bantuan Masjid
Terdapat tiga klaster dalam kasus ini. Pertama, pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara tahun 2022-2023. Kemudian, dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Ketiga, dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Konstruksi Perkara
Melansir Sindonews, MA yang terpilih sebagai Bupati Kepulauan Meranti dalam memangku jabatannya diduga memerintahkan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GU) masing-masing SKPD yang dikondisikan seolah-olah utang kepada MA.
Baca Juga:
Gubernur Riau Segera Surati Mendagri Ajukan Plt Bupati Meranti
"Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan oleh MA dengan kisaran 5 sampai dengan 10 persen untuk setiap SKPD," ujar Alex.
Selanjutnya, setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan kepada FN yang menjabat sebagai Kepala BPKAD Kepulauan Meranti yang sekaligus orang kepercayaan MA. Setelah terkumpul, uang tersebut digunakan untuk kepentingan MA, di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau Tahun 2024.
"Pada sekitar bulan Desember 2022, MA juga menerima uang sejumlah Rp1,4 miliar dari PT TM, melalui Saudara FN yang bertindak selaku kepala cabang PT TM," kata Alex.