Dengan adanya izin, penyedia layanan akan memiliki tanggung jawab terhadap kualitas layanan yang diberikan kepada konsumen.
Proses perizinan kini lebih mudah dengan sistem Online Single Submission (OSS), dan menurut Heru, izin bukan hanya formalitas, tetapi sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen.
Baca Juga:
Bos NVIDIA Ungkap AI Bisa Jadi Senjata RI Genjot Pertanian
Dengan izin resmi, ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penyedia layanan.
Heru juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih penyedia layanan internet dan menolak menggunakan layanan ilegal.
Hal ini bisa mendorong penyedia layanan ilegal untuk mengurus izin resmi.
Baca Juga:
Gara-Gara Jaringan Internet, Puluhan Siswa SD di Doreng Jalani ANBK di Pusat Kota Maumere
Selain itu, ia memperingatkan bahwa pelaku usaha yang menyediakan layanan telekomunikasi tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, di mana penyedia layanan tanpa izin dapat dihukum pidana.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.