WahanaNews.co | Belakangan ini, berita mengenai Megaproyek Meikarta di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi perbincangan hangat.
Para pembeli menuntut pengembalian uang karena tak ada kepastian serah terima unit meskipun telah dilakukan pembayaran pertama sejak tahun 2017 silam.
Baca Juga:
Buka Layanan di Meikarta, Imigrasi Bekasi Siap Layani 2000 Pemohon Paspor Kolektif Selama Sepekan
Kurang lebih 100 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) saat berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta Pusat, awal Desember lalu.
Terkait proyek yang dikembangkan PT Mahkota Sarana Utama (MSU), entitas anak PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) tersebut pemerintah menyarankan kepada konsumen untuk segera mengadukannya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Nah, apa itu BPSK dan BPKN? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Baca Juga:
Hak 131 Konsumen Meikarta yang ke DPR Terpenuhi
BPSK
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, BPSK merupakan badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
Penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen tidak melalui jalur hukum namun melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi.