Para konsumen yang merasa dirugikan, bisa mengajukan keluhannya kepada BPSK baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Setelah itu, pihak BPSK akan melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap sengketa perlindungan konsumen yang diajukan.
Baca Juga:
Buka Layanan di Meikarta, Imigrasi Bekasi Siap Layani 2000 Pemohon Paspor Kolektif Selama Sepekan
Kemudian para pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen akan dipanggil.
BPSK juga akan memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran.
Nantinya, akan diputuskan apakah ada atau tidak kerugian di pihak konsumen. Jika bersalah, maka pelaku usaha akan dijatuhkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga:
Hak 131 Konsumen Meikarta yang ke DPR Terpenuhi
BPSK juga memiliki tugas untuk memberikan konsultasi perlindungan konsumen. Jadi bagi Anda yang memiliki masalah dengan pelaku usaha, bisa berkonsultasi terlebih dulu sebelum mengajukan aduan.
BPKN
Seperti dikutip dari laman resmi BPKN, lembaga ini dibentuk sebagai upaya merespon dinamika dan kebutuhan perlindungan konsumen yang berkembang dengan cepat di masyarakat.