Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ Tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Di Daerah. Daerah diarahkan untuk menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi (contoh: subsidi ongkos angkut) dan transportasi, kestabilan harga pangan ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerja sama antardaerah, serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di masing-masing daerah.
2. Dukungan Pemerintah Daerah sebesar 2% dari Dana Transfer Umum (Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil)
Baca Juga:
Menteri LH dan Wakil Ketua DPRD Yogyakarta Kritisi Pengelolaan Sampah di Kota
Untuk mengantisipasi dampak inflasi setelah dilakukan penyesuaian harga BBM, pemerintah mengeluarkan kebijakan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2% dari Dana Transfer Umum yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan tanggal 5 September 2022.
Total alokasi mencapai Rp 2,17 T. Belanja wajib perlindungan sosial antara lain digunakan untuk:
a. Pemberian bantuan sosial, termasuk untuk ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan.
b. Penciptaan lapangan kerja, dan/atau
c. Pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum daerah. Dimana pemberian subsidi ini adalah merupakan bagian dari upaya pengendalian inflasi pada tingkat pemda.
3. Pengalokasian Dana Insentif Daerah (DID)
Baca Juga:
Bupati Pakpak Bharat Bagi PMT untuk Balita, Bumil dan Ibu Menyusui
Selain itu sebagai bentuk apresiasi bagi pemerintah daerah yang berhasil menekan/mengendalikan inflasi, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2022, Pemerintah menganugerahkan penghargaan berupa Dana Insentif Daerah kepada Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Penilaian dititik beratkan pada kinerja Pemerintah Daerah dalam Pengendalian Inflasi, yang dihitung berdasarkan realisasi inflasi Mei hingga Agustus 2022.
Terdapat 10 Provinsi, 15 Kabupaten, dan 15 Kota yang berhasil mendapatkan alokasi Dana Insentif Daerah, yaitu:
DID kategori kinerja penurunan inflasi disalurkan pada bulan September dengan alokasi berkisar Rp 10 Miliar per daerah penerima. DID Kinerja Tahun Berjalan wajib digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah, diantaranya program perlindungan sosial, dukungan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau upaya penurunan tingkat inflasi dengan memperhatikan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan serta penyandang disabilitas.