WahanaNews.co | Pemerintah akan segera mencairkan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 3 triliun dalam waktu dekat.
Pencairan tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah beberapa waktu lalu DID sudah dicairkan sebesar Rp 4 triliun.
Baca Juga:
Usut Usulan DID Tabanan, KPK Periksa 2 Pejabat Kemenkeu
Adapun pencairan DID sebesar Rp 3 triliun tersebut akan dilakukan dalam dua kali, yakni Rp 1,5 triliun pada September 2022 dan sisanya dicairkan pada Oktober 2022.
"Jadi, DID tahun anggaran 2022 ini totalnya Rp 7 triliun, kita bagi menjadi beberapa tahap," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, Selasa (20/9/2022).
Menurutnya, DID akan diberikan pemerintah pusat sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pemerintah daerah.
Baca Juga:
Pemkab Jember Gratiskan Angkot untuk Menekan Inflasi di Kabupaten Setempat
Sejumlah kriteria yang menjadi pertimbangan pencairan insentif ialah penggunaan produk dalam negeri dan sektor usaha mikro kecil.
Penyaluran DID juga sebagai dorongan kepada pemda untuk mempercepat belanja, yang meingkatkan perekonomian di masing-masing wilayah.
Kemudian, sebagai alat untuk mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi covid-19.