Keempat, tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kelima, terdaftar sebagai anggota Bursa dan Lembaga Kliring Berjangka. Kelimanya dan sejumlah persyaratan lain diatur dalam Perba No 8/2024 tersebut. Untuk itu, pedagang yang berizin Bappebti sebagai PFAK
merupakan perusahaan yang kredibel dan terpercaya,” urai Kasan.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.