“Saat ini, Indonesia sudah punya beberapa laboratorium pengujian elektronika yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk produk Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dan SNI sukarela,” ungkapnya.							
						
							
							
								Doddy menambahkan, Kemenperin terus berupaya mendorong daya saing industri elektronika di tanah air, salah satu caranya dengan memberlakukan SNI serta optimalisasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Kemenperin Perkuat Diplomasi Industri Indonesia Menuju Panggung Global Lewat INNOPROM 2026
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Langkah ini dinilai dapat mengamankan pasar dalam negeri dan menjaga keamanan konsumen terhadap produk impor yang tidak berkualitas.							
						
							
							
								“Melalui optimalisasi TKDN, penerapan SNI dan standar lainnya, serta pengawasan pasar serta ketersediaan fasilitas laboratorium elektronika dan telematika yang memadai, diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri,” imbuhnya. Demikian dilansir dari laman kemenperingoid, Senin (24/7). [jp/jup]							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.