WahanaNews.co | Layanan atau platform pinjaman online (pinjol) di Indonesia semakin meruyak. Diperkirakan, jumlah yang beroperasi di Tanah Air sudah mencapai ratusan.
Dari banyaknya layanan pinjol yang ada, ternyata ada yang belum resmi berizin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya teliti dahulu sebelum melakukan pinjaman.
Baca Juga:
OJK Kenalkan Istilah "Pindar" Untuk Bedakan Pinjol Ilegal ke Konsumen
Satgas Waspada Investasi (SWI) mengumumkan telah menghentikan 88 platform pinjaman online (pinjol) ilegal pada Oktober 2022 lalu. Selain itu ada juga 77 usaha pegadaian swasta ilegal tanpa izin serta 9 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Dengan temuan tersebut sudah ada 4.352 pinjol ilegal yang ditemukan dan ditutup sejak tahun 2018 hingga Oktober 2022 ini.
Menurut Ketua SWI Tongam L. Tobing, pihaknya terus menerima pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal.
Baca Juga:
Dapat Uang dari Pinjol Tanpa Pengajuan? Jangan Senang Dulu, Bisa Masuk Penjara!
"Setiap hari SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera," kata Tongam, dikutip dari laman resminya, Minggu (2/12/2022).
SWI juga mendorong penegakan hukum pada pelaku pinjol ilegal. Sejalan dengan itu melakukan pemblokiran situs serta aplikasi agar tidak dapat diakses oleh masyarakat.
Berikut daftar pinjol ilegal per Oktober 2022: