WahanaNews.co | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan salah satu YouTuber, Indra Kenz, terbukti ikut mempromosikan aplikasi Binomo menggunakan platform YouTube sampai Telegram.
Dalam promosinya, Indra Kenz menyebut bahwa aplikasi Binomo legal dan resmi di Indonesia.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
"Modusnya pun beragam, salah satunya adalah dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor atas nama IK (Indra Kenz) dan kawan-kawan melalui YouTube, Instagram, Telegram," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (10/2/2022).
"Menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo (binary option) bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia," sambungnya.
Whisnu menjelaskan, terlapor juga mengajarkan strategi trading dalam videonya. Dia mengatakan terlapor selalu memamerkan keuntungan dari trading di Binomo dalam videonya.
Baca Juga:
Kecewa Putusan Hakim, Korban Indra Kenz Menangis Pilu
"Bukti dalam YouTube terlapor. Dan juga terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya," tutur Whisnu.
Kemudian, kata Whisnu, korban jadi tertarik untuk bergabung. Awalnya korban juga meraup keuntungan dari trading di Binomo. Namun, pada akhirnya para korban selalu merugi.
"Korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss," ucapnya.