"Jika harga produk di bawah itu, sudah banyak yang ada di dalam negeri. Jadi, produk luar yang masuk haruslah produk yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri," kata Teten, mengutip Tempo, Selasa (18/7/2023).
Teten juga mendorong Kementerian Perdagangan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Baca Juga:
Didorong Masuk Ke Ekosistem Digital, UMKM Papua dapat Perluas Pasar Komoditas Unggulan
Pasalnya, dalam peraturan tersebut, social commerce belum diatur. Padahal, perkembangan teknologi digital tidak lagi terbatas pada e-commerce. Dia menyatakan bahwa ada kombinasi antara e-commerce dan media sosial yang menciptakan kebiasaan baru dalam berbelanja.
"UMKM kita tidak dapat bersaing dengan produk yang didesain dengan informasi pasar yang sangat kuat. Ini bukan lagi tentang tren, tetapi perilaku," ujar Teten. "Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindunginya." [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.