WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ledakan transaksi judi online di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap besarnya penggunaan dompet digital atau e-wallet sebagai sarana setoran awal permainan haram tersebut.
Data terbaru menunjukkan, nilai deposit judi online melalui e-wallet pada semester I 2025 menembus Rp1,6 triliun dengan frekuensi mencapai 12,6 juta kali transaksi.
Baca Juga:
Transaksi Judi Online Turun Tajam, Pemerintah Klaim Komitmen Lindungi Warga
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah menerima banyak laporan terkait penggunaan e-wallet untuk judi online.
“Sudah banyak pelaporan ke PPATK. Berdasarkan data semester I tahun 2025, diketahui bahwa deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp1,6 triliun dengan transaksi mencapai 12,6 juta kali transaksi,” ujarnya.
PPATK menegaskan akan terus memantau aliran dana yang terkait tindak pidana pencucian uang, termasuk transaksi judi online melalui e-wallet, demi melindungi pihak-pihak yang dirugikan.
Baca Juga:
PPATK: Perputaran Uang Judi Online 2025 Tak Sampai Rp 200 T
“Sesuai dengan tugas dan fungsi PPATK, pengawasan terhadap kepatuhan dan penerapan ketentuan Anti Pencucian Uang oleh Penyedia Jasa Keuangan termasuk e-wallet terus dilakukan secara berkelanjutan,” imbuh Ivan.
Meski demikian, Ivan menegaskan tidak ada pemblokiran massal terhadap e-wallet. Pemblokiran hanya dilakukan apabila ada indikasi tindak pidana, termasuk judi online, yang dibuktikan dalam kasus tertentu.
“Tidak ada pemblokiran e-wallet secara massal, kecuali berdasarkan kasus-kasus yang terjadi,” tambahnya.