PPATK memperkirakan perputaran dana judi online di Indonesia bisa mencapai Rp1.100 triliun pada 2025, naik 206 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp359 triliun.
Ivan menyebut kemudahan akses digital menjadi salah satu faktor utama yang membuat praktik ini semakin marak.
Baca Juga:
PPATK dan KPK Buru Jejak Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Sebelumnya, PPATK juga membuka wacana pemblokiran sementara e-wallet yang tidak aktif atau nganggur, sebagaimana kebijakan yang pernah diterapkan pada rekening bank dormant.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menyebut rencana tersebut akan mempertimbangkan risiko secara matang.
“Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang kripto kan juga bisa diperjualbelikan,” ujarnya.
Baca Juga:
Follow the Money, KPK Lacak Uang Haram Korupsi Haji dengan PPATK
Danang menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan kapan kebijakan pemblokiran e-wallet tersebut akan diterapkan karena saat ini fokus masih tertuju pada pembenahan mekanisme blokir sementara rekening dormant yang sebelumnya menuai kritik masyarakat.
“Nanti kita fokus dulu di rekening ini,” kata Danang.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.