WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor 67/PJ/2025 pada 27 Februari 2025 yang menghapus sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak terkait implementasi sistem Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang disebabkan oleh perubahan sistem.
Baca Juga:
Terjebak Penipuan Pajak, Pedagang Sembako Kehilangan Rp298 Juta dalam Sekejap
Penghapusan Sanksi Pembayaran atau Penyetoran Pajak
Kebijakan ini berlaku untuk empat jenis pajak, yaitu:
Pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) (kecuali atas pengalihan tanah/bangunan), PPh 15, 21, 22, 23, 25, dan 26 untuk masa pajak Januari 2025.
Baca Juga:
Lindungi Wajib Pajak, DJP Umumkan Nomor dan Website Penipu yang Sering Beraksi
PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan tanah/bangunan untuk masa pajak Desember 2024.
Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk masa pajak Januari 2025.
Bea meterai untuk masa pajak Desember 2024 dan Januari 2025.
Penghapusan Sanksi Keterlambatan Pelaporan SPT
Selain itu, penghapusan sanksi juga berlaku bagi lima jenis pajak yang mengalami keterlambatan pelaporan SPT, yaitu:
SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26 serta SPT Masa Unifikasi untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.
PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk masa pajak Desember 2024, serta Januari, Februari, dan Maret 2025.
PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25 untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.
SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.
SPT Bea Meterai untuk masa pajak Desember 2024 serta Januari, Februari, dan Maret 2025.
Tenggat Waktu Pelaporan dan Pembayaran
Penghapusan sanksi ini berlaku untuk pembayaran atau pelaporan yang dilakukan setelah jatuh tempo tetapi masih dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan, yaitu:
PPh dan Bea Meterai:
31 Januari 2025 untuk masa pajak Desember 2024
28 Februari 2025 untuk masa pajak Januari 2025
31 Maret 2025 untuk masa pajak Februari 2025
30 April 2025 untuk masa pajak Maret 2025
PPN dan PPnBM:
10 Maret 2025 untuk masa pajak Januari 2025
10 April 2025 untuk masa pajak Februari 2025
10 Mei 2025 untuk masa pajak Maret 2025
DJP menegaskan bahwa bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan, tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Jika STP telah diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku, maka sanksinya akan dihapus secara otomatis oleh DJP.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]