WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap nomor telepon dan situs web yang digunakan oleh pelaku penipuan yang mengatasnamakan DJP.
"Kami telah mengidentifikasi sejumlah modus penipuan terbaru yang mengatasnamakan DJP. Modus-modus ini dilakukan dengan berbagai teknik, seperti phising, spoofing (penyamaran), penipuan yang mengklaim sebagai pejabat/pegawai DJP, serta penipuan terkait rekrutmen pegawai DJP," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Kanwil DJP DIY Imbau Warga Segera Laporkan SPT PPh Sebelum 31 Maret 2025
Dia merinci, daftar nomor kontak yang terindikasi digunakan oleh oknum penipu hingga saat ini di antaranya +6282118339033, +6289518182603, +6282258192334, +6283183738739, +6281367728313, +6281318762817, dan +6285361994929.
Adapun daftar tautan yang terindikasi digunakan oleh oknum penipu untuk melakukan phising hingga saat ini adalah djp[.]linepajak-go[.]com dan pajak[.]xzgo[.]cc. Tautan ini tidak untuk dibuka.
Penipuan dengan metode phising dilakukan dengan mengirim pesan melalui SMS, email, atau platform online yang berisi tautan untuk mengunduh aplikasi dan meminta wajib pajak memperbarui data pribadi mereka.
Baca Juga:
Nilainya Tembus Rp1,3 Triliun, KPK Selidiki Laporan Dugaan Penyelewengan Coretax
Sementara itu, metode spoofing dilakukan dengan mengirimkan email yang tampak seperti tagihan pajak dari pengirim yang menyamar sebagai DJP, namun tidak menggunakan domain resmi @pajak.go.id.
Modus lainnya melibatkan pelaku yang berpura-pura sebagai pejabat atau pegawai DJP dan berkomunikasi dengan wajib pajak.
Dalam komunikasi ini, pelaku biasanya meminta wajib pajak untuk mengirimkan sejumlah uang yang disebut sebagai tunggakan pajak, melakukan verifikasi data melalui tautan mencurigakan, atau mengunduh aplikasi palsu yang menyerupai M-Pajak, lalu mengarahkan mereka untuk melunasi tagihan tertentu.