WAHANANEWS.CO, Bandar Lampung - Seorang pedagang sembako di Bandar lampung, yang juga ayah dari seorang ustaz ternama, mengalami kerugian besar akibat penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Uang senilai Rp298 juta raib dari rekeningnya setelah ia menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas pajak.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Kejadian ini berlangsung pada Jumat, 12 Oktober 2024, sekitar pukul 08:10 WIB. Pedagang tersebut mendapat panggilan yang di layar ponselnya tertera sebagai Direktorat Jenderal Pajak.
Penelepon menawarkan pengecekan data perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tanpa kecurigaan, pedagang tersebut mengikuti instruksi penelepon.
Penipu meminta transfer sebesar Rp12 ribu ke rekening Bank Mandiri atas nama Mochamad Januari, dengan alasan biaya materai.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Setelah transfer dilakukan, pelaku mengirim pesan WhatsApp berisi dokumen pajak dan instruksi tambahan.
Korban melanjutkan aktivitasnya hingga sore hari, tepatnya pukul 16:30 WIB, ketika ia menerima notifikasi SMS Banking mengenai pemindahan dana Rp 298 juta dari rekeningnya.
Terkejut, ia langsung memeriksa saldo dan mendapati bahwa uangnya sudah hilang, hanya menyisakan Rp 98 ribu.