WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah telah merancang suatu program kontribusi yang pasti atau defined contribution untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Langkah ini akan diimplementasikan setelah Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR pada hari sebelumnya.
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, UU yang akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 mengamanatkan upaya untuk menyebarkan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK, yang mencakup hak jaminan pensiun. Oleh karena itu, PPPK akan mendapatkan hak-hak yang setara dengan PNS.
"Dalam hal kesejahteraan, PPPK dan ASN akan diintegrasikan dalam satu sistem. Mereka juga akan memiliki hak pensiun, karena ke depan sistemnya akan menjadi defined contribution," kata Anas dalam pernyataannya pada Selasa (3/10/2023).
Merujuk dokumen Desain Program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua untuk Pegawai Negeri Sipil dari Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal 2016, disebutkan secara spesifik definisi dari skema pensiun iuran pasti atau defined contribution, beserta dengan manfaatnya.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
Dalam dokumen itu defined contribution didefinisikan sebagai suatu desain pensiun yang mengharuskan pesertanya menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi dan diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun.
Selanjutnya, pada saat pensiun, pesertanya dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dananya.
Manfaat yang diterima oleh peserta merupakan akumulasi kontribusi peserta selama masa kerja dan hasil investasinya. Di dalam skema ini, biaya program lebih dapat terprediksi.