Kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah berdasarkan LKPP 2022 sebesar Rp2.950,74 triliun yang terdiri dari kewajiban terhadap pegawai Pemerintah Pusat sebesar Rp936,57 triliun, dan kewajiban terhadap pegawai Pemerintah daerah Rp2.014,16 triliun.
Kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu kewajiban terhadap pegawai aktif sejumlah Rp1.372,16 triliun dan kewajiban terhadap pensiunan sejumlah Rp1.578,57 triliun.
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
Selain itu, pemerintah juga memiliki kontrol atas Dana Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) yang dikumpulkan dari PNS dan Anggota TNI/Polri yang dikelola oleh PT Taspen dan PT Asabri.
Saldo dana AIP per tanggal 31 Desember 2022 adalah Rp229,97 triliun, sedangkan per tanggal 31 Desember 2021 adalah Rp212,99 triliun.
Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2024, Pemerintahan Presiden Joko Widodo berencana untuk melakukan perubahan besar dalam sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PNS.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
Hal ini terutama disebabkan oleh besarnya beban yang ditanggung APBN dengan skema pensiun saat ini, dan karena manfaat pensiun yang diterima oleh PNS saat ini dianggap rendah.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.