Dokumen itu turut menyebutkan bahwa pembiayaan program dengan skema ini umumnya menggunakan metode full funding atau berdasarkan persentase akumulasi iuran peserta dan pemberi kerja.
Melansir CNBC Indonesia, RUU ASN tidak menyebutkan secara spesifik skema pensiunan ini, sebab hanya mengamanatkan supaya ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Baca Juga:
Butuh 4.000 ASN, Pemprov Kalteng Desak Percepatan Pengangkatan CPNS
Menurut Anas, PP turunan dari UU ASN terbaru ini akan rampung dalam tiga bulan ke depan.
"Nanti akan kita beresin di PP, termasuk orang yang boleh dimutasi minimal 2 tahun," ujarnya.
Skema yang digunakan untuk memberikan hak jaminan pensiun bagi para PPPK itu berbeda dengan skema jaminan pensiun bagi PNS saat ini.
Baca Juga:
Mengaku PNS, Wanita Ini Gasak Uang Pria yang Baru Dikenalnya
Dikutip dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022 Audited, skema jaminan pensiun bagi para PNS maupun prajurit TNI dan Polri adalah defined benefit atau manfaat pasti.
Sedangkan mekanisme pendanaan yang digunakan adalah Pay As You Go yang dibiayai dari APBN.
Implikasi dari Program Pensiun Manfaat Pasti dengan pendanaan Pay As You Go menurut dokumen itu ialah Pemerintah membayarkan manfaat pensiun pada saat PNS memasuki usia pensiun sesuai peraturan perundangan-undangan.