WahanaNews.co | Pemerintah berencana menggratiskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan listrik mulai 2025.
Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
Inti aturan tersebut, pemerintah bakal mengecualikan pungutan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik yang masuk dalam kategori kendaraan bermotor energi terbarukan.
Melansir CNN Indonesia, pengecualian pungutan PKB bakal kendaraan bermotor energi terbarukan tercantum pada Pasal 7 ayat 3 yang isinya:
Yang dikecualikan dari objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan atau penguasaan atas:
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
a. Kereta api;
b. Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c. Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
d. Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan; dan
e. Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan perda.
Sedangkan, pengecualian pungutan BBNKB bakal kendaraan bermotor energi terbarukan ada di Pasal 12 ayat 3 poin D.
UU tersebut mulai berlaku sejak pertama kali diundangkan 5 Januari tahun lalu oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Namun demikian, merujuk Pasal 191 ketentuan tentang PKB dan BBNKB mulai berlaku tiga tahun sejak diundangkan, yang berarti pada 5 Januari 2025.