WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus beras oplosan yang menyeret nama Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, kembali menyorot perhatian publik setelah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan bahwa ia telah menerima surat pengunduran diri Gunarso pada Jumat (1/8/2025).
Gunarso yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya oleh Satgas Pangan Polri disebut mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas status hukumnya.
Baca Juga:
Polda Riau Gerebek Gudang Beras Oplosan, 9 Ton Disita
Dalam pernyataan resmi yang dirilis Sabtu (2/8/2025), Pramono menjelaskan bahwa surat pengunduran diri itu telah disampaikan melalui Sekretaris Daerah DKI Jakarta dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Sambil menunggu surat penetapan resmi dari pihak kepolisian, saya sudah menerima laporan terkait pengunduran diri Direktur Utama PT Food Station, dan ini kami anggap sebagai bentuk tanggung jawab pribadi yang patut dihargai," ujar Pramono.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus mendukung jalannya proses hukum secara adil dan transparan.
Baca Juga:
Urgensi Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen di Pasar Pangan
Gubernur Pramono juga menyebut bahwa kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas di jajaran BUMD Jakarta.
Ia mengingatkan bahwa direksi BUMD harus memegang teguh prinsip tata kelola yang profesional serta menjunjung tinggi nilai integritas.
“BUMD adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam memberikan layanan kepada masyarakat, maka akuntabilitas dan integritas wajib menjadi landasan utama,” tegasnya.