WahanaNews.co | Pemerintah didesak mengusut tuntas dari hulu ke hilir kasus masif gagal ginjal akut pada anak.
Desakan itu disampaikan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Baca Juga:
Dua Hadiah Untuk Divisi Humas Polri Dari Kapolri
Kasus tersebut diduga kuat karena dampak cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada obat sirop.
"YLKI mendesak usut tuntas kasus dari hulu hingga hilir. Dari pasokan bahan baku obat, proses produksi, hingga pemasaran," tulis akun Twitter resmi YLKI, @YLKI_ID, Senin (24/10).
Yayasan juga menilai kasus masif ini membuktikan bahwa mekanisme pengawasan (regular inspection) pada aspek premarket dan post market control Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) tidak efektif.
Baca Juga:
BNNP Jambi Tangkap Dua Orang Warga Aceh Bawa Sabu Seberat 781,842 Gram
Oleh karena itu, kata YLKI, hal yang rasional jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi kinerja Badan POM dalam hal pengawasan dan kebijakannya.
"Juga pengawasan oleh produsen dalam proses produksinya. Sebab, proses pembuatan obat mestinya mengacu pada aspek CPOB (cara pembuatan obat yang baik). Terjadinya cemaran itu juga membuktikan bahwa quality control di internal manajemen produsen obat tidak dilakukan," imbuh YLKI.
YLKI juga mendesak ada intervensi oleh tim independen dari hulu hingga hilir. Hal ini dilakukan agar persoalan menjadi tuntas dan pihak mana saja yang harus bertanggung jawab, baik dari sisi perdata, pidana, dan administrasi.
“Pihak regulator, seperti Badan POM dan Kemenkes (Kementerian Kesehatan), dan juga dari sisi operator yakni produsen farmasi, semuanya harus bertanggung jawab," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat penurun panas sirop di seluruh apotek selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Sejauh ini ada 245 kasus gagal ginjal akut yang tercatat oleh Kementerian Kesehatan. Sebanyak 141 pasien meninggal dunia.
Polri pun ikut mengusut dugaan pidana. Bareskrim Polri mengecek kandungan obat sirop yang diduga jadi penyebab utama penyakit gagal ginjal akut.
Sementara itu, Badan POM telah mengecek 102 obat yang digunakan para pasien gangguan ginjal akut. Hasilnya, 23 obat di antaranya dinyatakan aman dan dapat digunakan oleh masyarakat. [tum]