“Pihak regulator, seperti Badan POM dan Kemenkes (Kementerian Kesehatan), dan juga dari sisi operator yakni produsen farmasi, semuanya harus bertanggung jawab," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat penurun panas sirop di seluruh apotek selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Baca Juga:
Dua Hadiah Untuk Divisi Humas Polri Dari Kapolri
Sejauh ini ada 245 kasus gagal ginjal akut yang tercatat oleh Kementerian Kesehatan. Sebanyak 141 pasien meninggal dunia.
Polri pun ikut mengusut dugaan pidana. Bareskrim Polri mengecek kandungan obat sirop yang diduga jadi penyebab utama penyakit gagal ginjal akut.
Sementara itu, Badan POM telah mengecek 102 obat yang digunakan para pasien gangguan ginjal akut. Hasilnya, 23 obat di antaranya dinyatakan aman dan dapat digunakan oleh masyarakat. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.