WahanaNews.co, Jakarta - Sidang Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) terdakwa penerima suap proyek Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian dengan agenda pemeriksaan para saksi digelar hari ini Senin (8/1/24) di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
"Letkol ABC menerima uang atas perintah Kabasarnas," kata Emirsal, penyidik muda sekaligus kasatgas KPK, saat diperiksa sebagai saksi penangkap dalam persidangan.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Ia mengatakan Letkol ABC menerima perintah langsung dari Marsdya Henri pada Kamis (20/7). Beberapa hari kemudian, ABC menemui Dirut PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) bernama Marilya (MR) yang menyerahkan uang hampir Rp 1 miliar.
"Letkol ABC menerima uang dari Saudari Mery sekitar Rp 9,9 miliar pada hari Selasa (25/7) sekitar 14.00 WIB di parkiran salah satu bank di Mabes TNI," kata dia.
"Menurut saya apa yang diberikan oleh saksi pertama tadi (Emirsal) ya kalau bagi saya sebagai Oditur itulah esensi atau apa yang menjadi pokok perkara dan semua sudah jelas," ujar Kolonel Laut Lens Kapo, Oditur.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Seluruhnya ada 19 orang saksi, akan diperiksa secara bertahap, tadi satu dan setelah sidang di skor satu lagi," sambunnya.
Ket foto: Kolonel Laut Lens Kapo, Oditur.
Ia menjelaskan argumen hukum yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, didasarkan pada kepentingan hukum terdakwa. Namun, ia juga berkomitmen untuk aktif berusaha membuktikan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa.