WahanaNews.co, Jakarta - Sidang Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) terdakwa penerima suap proyek Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian dengan agenda pemeriksaan para saksi digelar hari ini Senin (8/1/24) di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
"Letkol ABC menerima uang atas perintah Kabasarnas," kata Emirsal, penyidik muda sekaligus kasatgas KPK, saat diperiksa sebagai saksi penangkap dalam persidangan.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
Ia mengatakan Letkol ABC menerima perintah langsung dari Marsdya Henri pada Kamis (20/7). Beberapa hari kemudian, ABC menemui Dirut PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) bernama Marilya (MR) yang menyerahkan uang hampir Rp 1 miliar.
"Letkol ABC menerima uang dari Saudari Mery sekitar Rp 9,9 miliar pada hari Selasa (25/7) sekitar 14.00 WIB di parkiran salah satu bank di Mabes TNI," kata dia.
"Menurut saya apa yang diberikan oleh saksi pertama tadi (Emirsal) ya kalau bagi saya sebagai Oditur itulah esensi atau apa yang menjadi pokok perkara dan semua sudah jelas," ujar Kolonel Laut Lens Kapo, Oditur.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Seluruhnya ada 19 orang saksi, akan diperiksa secara bertahap, tadi satu dan setelah sidang di skor satu lagi," sambunnya.
Ket foto: Kolonel Laut Lens Kapo, Oditur.
Ia menjelaskan argumen hukum yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, didasarkan pada kepentingan hukum terdakwa. Namun, ia juga berkomitmen untuk aktif berusaha membuktikan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa.
"Bagi saya sebagai Oditur, saya juga akan berusaha membuktikan apa yang telah dilakukan terdakwa dalam persidangan, proses masih berjalan. Kita pastikan semuanya bisa kita buktikan dalam persidangan," ujarnya.
Dalam kasus ini, Marilya sebelumnya sudah ditetapkan tersangka pemberi suap oleh KPK. Selain itu, dua tersangka pemberi suap ialah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG) dan Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA).
Kepada penyidik Puspom TNI, ABC mengaku uang Rp 999 juta tersebut ialah uang pembagian keuntungan dari pengadaan alat pencarian korban reruntuhan. ABC, lanjutnya, menyerahkan uang tersebut diberikan setelah pengadaan alat pencarian korban itu dilakukan.
Sebelumnya, Rabu (26/7), KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap sebesar Rp9,9 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.
Wakil Ketua KPK Alexander menerangkan dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Kemudian Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Kasus tersebut terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.
[Redaktur: Amanda Zubehor]