WahanaNews.co | PT PLN (Persero) membatalkan sanksi denda Rp 68 juta bagi pelanggan yang segel meteran listriknya diduga palsu.
Perseroan mengatakan pelanggan yang bernama Sharon Wicaksono tersebut menggunakan segel meteran listrik yang tidak sesuai standar acuan.
Baca Juga:
Gebrakan 100 Hari, Presiden Prabowo Resmikan 37 Proyek Ketenagalistrikan Nasional
Namun, setelah mempertimbangkan arus listrik yang masuk ke dalam rumah masih sesuai dengan batasan pengukuran pada kWh meter, maka disimpulkan pelanggan tersebut masih menggunakan listrik sesuai dengan daya yang terpasang.
"Pelanggan atas nama Bu Sharon memakai listrik masih sesuai dengan daya terpasang di rumahnya, hasil ukur arusnya juga bagus," ujar Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Kemas Abdul Gafar dalam pernyataannya, Rabu (22/6).
KWh meter merupakan alat pengukur batasan listrik milik PLN yang dititipkan ke pelanggan. Perseroan akan secara rutin memeriksa kWh meter yang terpasang di rumah pelanggan untuk memastikan keakuratan pengukuran.
Baca Juga:
Demi Keandalan Pelayanan Ketenagalistrikan, ALPERKLINAS Minta Konsumen dan PLN Saling Dukung dan Bersinergi
Listrik yang masuk ke rumah pelanggan diukur sesuai saya langganan di PLN dan sesuai dengan kapasitas instalasi listrik yang terpasang di rumah pelanggan.
Kemas menegaskan batas wewenang PLN hanya sampai pada kWh meter. Adapun, instalasi ke dalam rumah menjadi tanggung jawab pelanggan. Pelanggan tidak berhak untuk memengaruhi pengukuran daya di kWh meter meskipun berada di dalam rumah pelanggan.
Menanggapi hal tersebut, Sharon mengaku lega karena listrik yang mengalir di rumahnya masih sesuai dengan batasan arus listrik yang terpasang.