WahanaNews.co | Setelah bersengketa lebih dari 2 tahun di meja hijau dengan PT Andiarta Muzizat atau dikenal sebagai Ninja Xpress, PT Digital Commerce Indonesia mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Perkara tersebut terdaftar dengan register perkara nomor 1921 K/Pdt/2022 sebagaimana dimuat dalam situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Baca Juga:
Tak Punya Teman Curhat? Ini Cara Berdamai dengan Diri Sendiri!
Perusahaan yang bergerak di bidang ekspedisi tersebut awalnya digugat oleh salah satu konsumennya yaitu PT DCI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan telah lalai menjalankan kewajibannya untuk mengirimkan 9.745 paket milik PT DCI dengan total kerugian materiil sebesar Rp13.320.872.000.
Kuasa Hukum PT DCI, dari kantor hukum Altruist Lawyers, Bobby C. Manurung, menyampaikan pada 27 Juni 2022, Majelis Hakim Mahkamah Agung mengeluarkan putusan terhadap sengketa antara PT DCI dengan Ninja Xpress tersebut.
"Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Hakim Sudrajad Dimyati, menjatuhkan putusan yang pada pokoknya mengabulkan sebagian gugatan PT DCI dan menghukum Ninja Xpress wajib membayar ganti rugi kepada PT DCI sebesar Rp.13.321.872.000," kata Bobby melalui keterangan persnya, Kamis, 22 September 2022 lalu.
Baca Juga:
Liburan Keluarga: Ayu Ting Ting dan Bilqis Terbang ke Jepang
Wahyu Punya Pandangan yang Sama dengan PN Jakarta Selatan
Bobby mengatakan dalam perkara antara PT DCI dengan Ninja Xpress ini, Majelis Hakim Agung memiliki pandangan yang sama dengan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebab, putusan yang dijatuhkan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung tersebut senada dengan putusan terdahulu yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan Ninja Xpress telah lalai dalam melakukan kewajibannya atau wanprestasi kepada konsumennya PT DCI.