WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus viral tumbler seorang penumpang KRL yang dikabarkan “hilang” setelah tertinggal di dalam gerbong menjadi sorotan publik.
Situasi itu mendorong Ketua BPKN RI Mufti Mubarok menyampaikan klarifikasi tegas mengenai batas tanggung jawab konsumen dan kewajiban operator transportasi.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Penetapan 8 Anggota DEN Momentum Perbaikan Tata Kelola Energi
Mufti menegaskan bahwa kehilangan barang pribadi di fasilitas transportasi umum harus dipahami secara objektif oleh masyarakat.
“Kehilangan barang di transportasi publik tidak bisa serta-merta ditimpakan kepada operator,” ujar Mufti, melalui keterangan tertulisnya yang diterima WAHANANEWS.CO, Senin (1/12/2025).
Ia menekankan bahwa penumpang tetap memiliki tanggung jawab penuh untuk menjaga barangnya selama perjalanan.
Baca Juga:
Mendag Busan Apresiasi Komitmen Kuat Perlindungan Konsumen
“Penumpang wajib memastikan barangnya tidak tertinggal ketika berpindah stasiun atau meninggalkan gerbong,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa PT KAI Commuter berkewajiban membantu pencarian apabila konsumen dapat menunjukkan bukti valid bahwa barang tersebut tertinggal di gerbong.
Bukti yang diperlukan mencakup rekaman CCTV, tiket perjalanan, atau keterangan dari petugas yang berada di lokasi pada waktu kejadian.