Mufti menyampaikan bahwa BPKN RI membuka ruang mediasi jika keterangan antara konsumen dan pihak KAI tidak selaras.
“Kami siap memfasilitasi mediasi agar informasi dari kedua pihak bisa diuji secara adil,” ucapnya.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Penetapan 8 Anggota DEN Momentum Perbaikan Tata Kelola Energi
Dalam kondisi ketika hasil klarifikasi menunjukkan unsur kelalaian dari pihak operator, Mufti menegaskan bahwa konsumen berhak memperoleh penggantian.
Penggantian yang dimaksud dapat berupa barang sejenis atau senilai harga barang yang hilang sesuai aturan perlindungan konsumen.
Mufti juga menyoroti tindakan langsung memviralkan persoalan ke media sosial meskipun kelalaian awal berasal dari konsumen.
Baca Juga:
Mendag Busan Apresiasi Komitmen Kuat Perlindungan Konsumen
Ia menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keliru serta merugikan reputasi penyedia layanan publik.
“Jika kelalaian berasal dari konsumen, tidak dibenarkan untuk memviralkan kejadian tersebut karena dapat menyesatkan publik dan merugikan reputasi pihak terkait,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa penyebaran informasi tidak akurat dapat berdampak pada konsekuensi hukum sesuai regulasi yang berlaku.