Mufti menutup pernyataannya dengan mengimbau masyarakat untuk memprioritaskan laporan melalui kanal resmi sebelum mempublikasikan keluhan di ruang digital.
Ia menegaskan bahwa mekanisme resmi memungkinkan penyelesaian yang lebih objektif, terukur, dan tidak menimbulkan dampak negatif yang tidak perlu.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Penetapan 8 Anggota DEN Momentum Perbaikan Tata Kelola Energi
Namun ia menyoroti tindakan sebagian konsumen yang langsung memviralkan kasus sebelum melakukan klarifikasi, karena hal tersebut dapat menciptakan informasi yang bias dan merugikan reputasi layanan publik tanpa dasar yang tepat, terutama apabila kelalaian awal justru berasal dari pihak penumpang.
“Jika kelalaian berasal dari konsumen, tidak dibenarkan untuk memviralkan kejadian tersebut, ini dapat menyesatkan publik dan merugikan reputasi pihak terkait,” jelasnya sambil menekankan bahwa penyebaran informasi yang tidak akurat dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Mufti juga mengingatkan bahwa tindakan menyebarkan informasi tidak tepat atau merugikan pihak lain tetap masuk dalam ranah regulasi hukum sehingga masyarakat perlu berhati-hati dalam mempublikasikan konten keluhan di media sosial.
Baca Juga:
Mendag Busan Apresiasi Komitmen Kuat Perlindungan Konsumen
"Utamakan jalur laporan resmi sebelum membawa persoalan ke ruang publik digital, karena mekanisme tersebut memastikan solusi yang lebih objektif, terukur, dan tidak menimbulkan dampak negatif yang tidak perlu," pungkasnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.