WahanaNews.co, Taipei - Kantor Dagang dan Ekonomi (KDEI) Taipei menggelar sosialisasi kebijakan
barang kiriman dan bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Jumat, (23/8), di kantor KDEI Taipei, Taiwan.
Sosialisasi tersebut diikuti masyarakat Indonesia, khususnya para PMI, di Taiwan. Melalui sosialisasi tersebut, PMI di Taiwan dapat mengetahui aturan barang kiriman dan bawaan PMI yang terkoneksi dengan Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI) dan Portal Peduli Warna Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga:
Kopi Indonesia Dipamerkan dengan Konsep Lounge dalam Seoul International Café Show ke-23
“Selain mengirim uang (remitansi), tentunya PMI juga mengirim barang ke Tanah Air untuk sanak saudara. Ada yang mengirim barang, baik saat periode kontrak, saat cuti pulang, maupun saat pulang permanen ke Indonesia. Tentunya, untuk kelancaran pengiriman barang, PMI maupun perusahaan jasa pengiriman dapat mengetahui hal-hal baru terkait kebijakan dan pengaturan barang impor,” ungkap Kepala Bidang Tenaga Kerja KDEI Taipei Purwati Uta Djara dalam sosialisasi.
Saat sosialisasi, Uta menjelaskan tata cara mengajukan surat keterangan pindah sebagai salah satu syarat pengiriman barang pindahan. Uta juga menjelaskan tata cara agar PMI dapat terdata dalam sistem komputerisasi Sisko P2MI melalui aplikasi daring Sistem Informasi Perpanjangan Kontrak (SIPKON) KDEI Taipei.
Ia juga menyampaikan informasi terkait pengembangan sistem baru pendataan PMI profesional yang sedang memasuki tahap uji coba.
Baca Juga:
Dialog Pemimpin APEC dengan ABAC: Indonesia Dukung Pasar Kredit Karbon dan Perdagangan Digital
“Manfaat utama bagi PMI jika terdata dalam SIPKON KDEI Taipei dan pendataan profesional adalah
didapatkannya manfaat relaksasi pembebasan barang masuk sesuai Lampiran III Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Berdasarkan Permendag tersebut, relaksasi pembebasan barang masuk ke wilayah Indonesia sebesar USD 1.500 dalam tiga kali pengiriman pada satu tahun kalender,” kata Uta.
Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistyo turut hadir sebagai narasumber sosialisasi. Arif
menjelaskan, terdapat tiga kategori barang impor, yaitu barang yang dilarang masuk daerah pabean, barang yang diatur saat masuk daerah pabean, dan barang yang bebas masuk daerah pabean.
Ia mengatakan, Permendag Nomor 36/2023 Jo. Permendag Nomor 8/2024 mengatur pengecualian terhadap impor barang PMI. Barang-barang tersebut dibagi dalam tiga kategori, yaitu barang kiriman PMI, barang bawaan PMI, dan barang pindahan PMI.
“Dari ketiga kategori itu, tidak ada pembatasan jenis barang kecuali barang yang dilarang impor dan barang berkategori berbahaya. Jumlah barang juga tidak ada pembatasannya dalam setiap pengiriman. Barang pun dapat diimpor dalam keadaan baru maupun bekas,” kata Arif.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]