WahanaNews.co | Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 mengizinkan lembaga bank maupun nonbank menjadikan kekayaan intelektual sebagai jaminan pinjaman.
Kekayaan intelektual yang dimaksud adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahutan, seni, dan sastra.
Baca Juga:
129 Juta Warga RI Tergoda Pinjol, Total Pinjaman Tembus Rp 874,5 Triliun
Artinya kekayaan intelektual dapat berupa musik, lagu, film, buku, lukisan, aplikasi teknologi, hingga konten YouTube.
Regulasi ini sontak mencerahkan pelaku ekonomi kreatif yang selama ini kesulitan mendapatkan pembiayaan untuk memajukan usahanya.
Berbagai bank pun menyambut dengan baik regulasi ini. Namun, sebagai pelaku usaha tentu perbankan menunggu keputusan dari regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebelum menerapkannya. Terutama soal valuasi dari sebuah kekayaan intelektual.
Baca Juga:
Jalankan Roadmap Transisi Energi Matangkan Skema JETP, PLN Gandeng IEA
Sebab, nilai aset dari sebuah karya seni atau kekayaan intelektual sangat sulit ditentukan valuasi pastinya karena penentuan nilai sangat subyektif atau berbeda menurut masing-masing orang.
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, sebelum diterapkan di perbankan, masih ada beberapa aspek yang perlu diatur oleh pemerintah supaya lebih memudahkan perbankan ke depan.
"Masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam penerapan dan infrastruktur-nya, di antaranya seperti metode penilaian terhadap asset, metode pengikatan aset, teknis pelaksanaan eksekusi, dan sebagainya," ujar Aestika, Rabu (20/7/2022).