Tanggapan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih akan mengkaji prospek dan kelayakan konten YouTube hingga lagu jadi jaminan utang ke bank.
Baca Juga:
129 Juta Warga RI Tergoda Pinjol, Total Pinjaman Tembus Rp 874,5 Triliun
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kajian terhadap kelayakan konten YouTube hingga lagu jadi jaminan utang ke bank perlu dilakukan karena masih ada beberapa hal yang belum tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
"Terkait prospek dan kelayakan hak kekayaan intelektual (termasuk konten YouTube) jadi jaminan kredit (utang) ke bank, saat ini masih dalam kajian OJK, khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HKI dan infrastruktur hukum eksekusi HKI," ujarnya, Jumat (23/7/2022).
Menurut Dian, saat ini ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas. Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit.
Baca Juga:
Jalankan Roadmap Transisi Energi Matangkan Skema JETP, PLN Gandeng IEA
"Sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-adress isu tersebut," ucap mantan Wakil Ketua PPATK tersebut.
Dia menjelaskan, lantaran belum ada mekanisme valuasi yang jelas yang dapat menjamin kepastian hukum terhadap HKI, maka potensi konten Youtube hingga lagu dijadikan jaminan kredit bank tergantung kapasitas dan tingkat risiko (risk appetite) yang dapat diterima bank.
"Kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur.”