Terpisah, VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano mengatakan, pihaknya masih akan mengkaji regulasi ini dan menunggu ketentuan lengkap dari regulator atau dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Saat ini kami mengkaji lebih dalam aturan tersebut serta menunggu ketentuan dari regulator yang akan menjadi turunan pelaksanaan kebijakan tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022)
Baca Juga:
Luhut: Pemerintah Bakal Terapkan Skema Batu Bara PLN yang Baru
Sementara itu, Corporate Secretary BNI Mucharom mengatakan, sebenarnya OJK telah mengatur semua kriteria jaminan utang bank, baik yang bersifat pokok maupun tambahan.
Namun, untuk pengikatan jaminan berupa hak kekayaan intelektual (HAKI) ini belum diatur secara lengkap oleh regulator sehingga pembiayaan menggunakan jaminan HAKI sulit dipertanggungjawabkan.
"Tantangannya adalah penggunaan sertifikat HAKI sebagai jaminan adalah pada mekanisme pengikatan jaminan HAKI. Karena dalam hal ini belum diatur secara eksplisit dari regulator," ujarnya, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
BI Perkirakan Efek Pemilu 1 Putaran: 4 Sektor Banjir Investasi
Ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menegaskan, perbankan pasti menunggu regulasi dari OJK sebelum dapat menerapkan kekataan intelektual sebagai jaminan utang.
"Bank pasti menunggu regulasi dari OJK. Kan bank patuhnya kepada OJK," tukasnya, Senin (26/7/2022).