Hal ini diawali dengan dimassifkannya kegiatan literasi ke masyarakat untuk memperkenalkan kripto agar muncul kepedulian terhadap perdagangannya.
Lalu, pemerintah akan mendorong anak muda untuk paham mengenai teknis untuk membuat aset kripto hingga cara bertransaksinya.
Baca Juga:
Peretas Berulah, Bappebti Imbau Pelanggan Indodax Agar Tetap Tenang
Untuk mengawal ini, pemerintah akan memperkuat dari sisi regulasi dan kebijakan.
Saat ini, ekspor kripto asal Indonesia masih relatif kecil namun jika semakin banyak pihak yang serius menjajal perdagangan uang digital ini dipastikan akan terus berkembang di masa datang.
Sejauh ini, Kementerian Perdagangan melalui Bappebti telah mengeluarkan peraturan terbaru untuk mengakomodir perdagangan fisik aset kripto di Indonesia dengan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Baca Juga:
Bappebti Kembali Perkuat Sektor Aset Kripto Melalui Coinfest Asia 2024
Pada peraturan tersebut antara lain diatur mengenai mekanisme Perdagangan Fisik Aset Kripto dan Kelembagaan Perdagangan Fisik Aset Kripto yang terdiri dari Bursa Aset Kripto, Kliring Berjangka, Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto (Kustodian) dan Pedagang Fisik Aset Kripto serta persyaratan bagi suatu jenis aset kripto untuk dapat diperdagangkan di Pedagang
Sejauh ini pertumbuhan nilai transaksi maupun jumlah pelanggan Aset Kripto di Indonesia terbilang luar biasa, yang mana hingga Februari tahun ini Nilai Transaksi Aset Kripto di Indonesia mengalami pertumbuhan 14,5 persen.
Pertumbuhan tersebut dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021, sementara jumlah pelanggan terdaftar hingga Februari 2022 mencapai 12,4 juta pelanggan.