"Bursa ini fokusnya pada perlindungan pelaku usaha agar hubungan antar semua pihak bisa berjalan dengan baik, antara pedagang, investor, maupun dengan lembaga lain bisa jelas dan aman," ujarnya dalam keterangan resmi.
Menurutnya, perkembangan kripto yang demikian cepat menuntut segera dibentuknya piranti regulasi dan lembaga yang menaunginya.
Baca Juga:
POJK 27/2024 Resmi Berlaku, Pedagang Kripto Wajib Siapkan Rp 100 Miliar
Saat ini, ada ribuan jenis aset kripto. Dari ribuan jenis itu, Bappebti sudah mengeluarkan 383 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia.
Jumlah ini naik dari sebelumnya, yakni 229 jenis.
Artinya, ada 154 jenis kripto baru yang sah diperjualbelikan hingga Agustus 2022 ini. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.