WahanaNews.co, Tangerang - Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan Johni Martha meminta pelaku usaha semakin intensif memanfaatkan peluang ekspor ke Timur Tengah, khususnya ke Persatuan Emirat Arab (PEA).
Implementasi Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-UAE CEPA) berhasil menaikkan nilai ekspor
sebesar USD 1,98 miliar, atau naik 20,1 persen pada Januari-Agustus 2024 dibandingkan periode yang sama 2023 yang tercatat sebesar USD 1,65 miliar.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
Indonesia bahkan menikmati peningkatan surplus hingga 380 persen dari 147,90 juta pada Januari--Agustus 2023 menjadi USD 710 juta pada Januari--Agustus 2024.
Demikian penegasan Johni Martha usai membuka seminar bertema “Peluang dan Strategi Pemanfaatan Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-UAE CEPA)” Jumat, (11/10).
Seminar bertujuan untuk memaksimalkan implementasi kesepakatan I-UAE CEPA yang telah diimplementasikan September 2023 lalu.
Baca Juga:
Cumi Beku dan Produk Rumput Laut Indonesia Jadi Primadona di Pameran Boga Bahari Korea Selatan
Seminar diselenggarakan sebagai bagian dari rangkaian agenda pameran dagang internasional
Trade Expo Indonesia (TEI) ke-39 yang berlangsung pada 9–12 Oktober 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, Banten.
“Perjanjian perdagangan I-UAE CEPA membuka peluang pelaku usaha Indonesia untuk meningkatkan ekspor produknya ke Persatuan Emirat Arab (PEA) termasuk memaksimalkan Surat
Keterangan Asal (SKA) Form IUAE,” kata Direktur Perundingan Bilateral Johni Martha saat membuka seminar.
Berdasarkan I-UAE CEPA, PEA berkomitmen untuk memberikan tarif 0 persen untuk 5.523 pos tarif atau sekitar 72,85 persen dari 7,581 pos tarif. Sementara pada Januari--September 2024, jumlah SKA form IUAE tercatat mencapai 5.700 lembar dengan total nilai ekspor Free On Board (FOB) mencapai USD 972,6 juta.
“Kami mengharapkan pelaku usaha ekspor Indonesia bisa memaksimalkan dan meningkatkan penggunaan SKA form IUAE dan bisa mendapatkan tarif 0 persen,” tandasnya.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]