Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem perdagangan digital yang aman, sehat, dan berkelanjutan.
“Kami mengapresiasi respons dan komitmen Tokopedia dalam menindaklanjuti pengaduan konsumen serta menghadirkan solusi atas permasalahan yang dihadapi,” katanya.
Baca Juga:
Pastikan MINYAKITA Dijual Sesuai HET, Kemendag dan Satgas Pangan Intensifkan Pengawasan di Lapangan
Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang maupun jasa yang diperdagangkan, serta menindaklanjuti pengaduan konsumen secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab.
Menurut Moga, kepercayaan konsumen merupakan fondasi utama bagi perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu terus meningkatkan kualitas layanan, transparansi informasi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kemendag juga mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan bertanggung jawab saat bertransaksi, baik secara daring maupun luring. Konsumen diharapkan memeriksa informasi produk secara teliti, memilih penjual yang memiliki reputasi baik, menggunakan metode pembayaran resmi yang tersedia di platform, serta menyimpan bukti pembayaran dan riwayat transaksi.
Baca Juga:
Mendag Budi Santoso Ajak UMKM Salatiga Manfaatkan Program Kemendag untuk Tembus Pasar Ekspor
Apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau berbeda dengan informasi yang ditampilkan penjual, konsumen berhak mengajukan pengembalian dana, penukaran barang, atau bentuk kompensasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi konsumen yang mengalami kendala transaksi di Tokopedia, pengaduan dapat disampaikan terlebih dahulu melalui layanan pelanggan Tokopedia, fitur bantuan pada aplikasi Tokopedia dan TikTok Shop, maupun kanal media sosial resmi perusahaan. Jika belum memperoleh penyelesaian, masyarakat dapat melaporkan permasalahan tersebut kepada Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kemendag melalui layanan WhatsApp 0853-1111-1010 dengan melampirkan identitas, kronologi kejadian, dan bukti pendukung untuk ditindaklanjuti.
[Redaktur: Jupriadi]