WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Perdagangan melalui kolaborasi unit Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan Direktorat Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) menggelar Konsultasi Publik ke-3 di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (23/8).
Pertemuan yang dihadiri oleh para pengekspor dan asosiasi terkait kelapa sawit serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) ini bertujuan agar kebijakan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) melalui bursa berjangka
dapat diimplementasikan dengan baik dan tidak terjadi hambatan dalam kegiatan ekspor.
Baca Juga:
ITPC Chicago Imbau Eksportir Perhatikan Rencana Aturan Baru AS Terkait Pewarna Sintetis
“Kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka di Indonesia bertujuan membentuk harga acuan CPO yang transparan, akuntabel, dan real time mengacu pada amanat UU Nomor 32 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka
Komoditi,” tegas Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko.
Didid menerangkan, nantinya harga acuan CPO yang terbentuk akan bermanfaat, baik di sektor hulu seperti memperbaiki harga tandan buah segar di tingkat petani, maupun di sektor hilir antara lain untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak.
Untuk itu, pemerintah mengharapkan
partisipasi aktif dari seluruh pelaku usaha CPO karena efektifitas kebijakan ini tergantung dari peran serta pelaku usaha.
Baca Juga:
Produk Makanan Sehat dan Organik Indonesia Unjuk Gigi di CHFA NOW 2025
Kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka, lanjut Didid, akan tertuang dalam beberapa kebijakan, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur tentang ekspor CPO, kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bappebti (Perba) dan Peraturan Tata Tertib (PTT) sebagai pedoman teknis pelaksanaan serta pengawasan bursa.
“Ketiga lapis kebijakan ini harus saling bersinergi, sehingga dalam implementasinya akan berjalan dengan baik. Permendag akan mengatur terkait ekspor CPO, Perba akan detail mengatur antara lain terkait kelembagaan bursa dan kliring, serta PTT mengatur lebih detail tentang teknis pelaksanaannya,” imbuhnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso optimisme bahwa kebijkan ekspor CPO melalui bursa berjangka ini adalah peluang besar bagi Indonesia.