Olvy juga menegaskan bahwa Perba dan PTT masih dalam proses penyusunan di Bappebti dan masih
mungkin terjadi perubahan sesuai dengan perkembangan yang ada.
Untuk itu, berbagai masukan dan
pertanyaan dari pelaku usaha terutama yang bersifat teknis akan diupayakan dapat terakomodir dalam
rancangan kebijakan tersebut.
Baca Juga:
ITPC Chicago Imbau Eksportir Perhatikan Rencana Aturan Baru AS Terkait Pewarna Sintetis
“Nantinya akan ada masa transisi 60 hari setelah Permendag disahkan sebelum kebijakan ini diimplementasikan. Dalam waktu transisi tersebut, kami upayakan semaksimal mungkin memberikan
sosialisasi dan pelatihan kepada pelaku usaha, sehingga dalam implementasinya akan berjalan dengan baik dan cita-cita terbentuknya harga acuan CPO di Indonesia segera terwujud,” tandas Olvy.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.