WahanaNews.co, Jakarta - Pada periode September 2024, seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) turun harga jika dibandingkan dengan periode Agustus 2024.
Hal ini dikarenakan turunnya permintaan produk pertambangan di pasar dunia. Penurunan harga ini turut memengaruhi Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK periode September 2024.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1199 Tahun 2024 pada 28 Agustus 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
“Seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK turun harga pada periode September
2024 jika dibandingkan dengan periode Agustus 2024. Komoditas tersebut yakni konsentrat tembaga,
konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, dan konsentrat seng,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim.
Produk pertambangan dengan penurunan harga rata-rata pada periode September 2024, yaitu
konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata USD 3.750,03/WE atau turun sebesar 3,12
persen; konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata USD 43,61/WE atau turun sebesar 7,37 persen; konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata USD 820,29/WE atau turun sebesar 7,48 persen; dan konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata USD 685,89/WE atau turun sebesar 14,46 persen.
Baca Juga:
Cumi Beku dan Produk Rumput Laut Indonesia Jadi Primadona di Pameran Boga Bahari Korea Selatan
HPE produk pertambangan periode September 2024 ditetapkan berdasarkan masukan tertulis dari
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait. Sebelum memberikan usulan tersebut, Kementerian ESDM menghitung data berdasarkan harga dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).
Selanjutnya, HPE ditetapkan setelah rapat koordinasi antarinstansi terkait yang terdiri atas Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]