WahanaNews.co, Jakarta - Pada periode Maret 2024, mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) mengalami penurunan harga dibandingkan dengan periode Februari 2024.
Penurunan harga ini disebabkan menurunnya permintaan atas produk pertambangan tersebut di pasar
dunia. Hal ini berpengaruh terhadap penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang
dikenakan BK periode Maret 2024, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 201 Tahun 2024 Tanggal 27 Februari 2024 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan BK.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
“Mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar periode Maret 2024 mengalami penurunan harga jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Komoditas tersebut yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, dan konsentrat seng. Sedangkan untuk konsentrat timbal pada periode ini mengalami kenaikan harga,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso.
Produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada periode Maret 2024, yaitu
konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata USD 3.304,43/WE atau turun sebesar 0,75
persen konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50% dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10%) dengan harga
rata-rata USD 58,81/WE atau turun sebesar 3,81 persen; dan konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga
rata-rata USD 634,17/WE atau turun sebesar 4,00 persen.
Sedangkan produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode Maret 2024
ini, yaitu konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata USD 868,81/WE atau naik sebesar 3,19
Persen.
Baca Juga:
Cumi Beku dan Produk Rumput Laut Indonesia Jadi Primadona di Pameran Boga Bahari Korea Selatan
Penetapan HPE produk pertambangan periode Maret 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.
Kementerian ESDM memberikan usulan setelah melakukan perhitungan data berdasarkan harga yang diperoleh pada perkembangan dari Asian Metal, London Bullion Market
Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).
Selanjutnya, penetapan HPE dilakukan setelah adanya rapat koordinasi antar instansi terkait yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.