Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek
dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 31/MT dengan penetapan merek sebagaimana
tercantum dalam Kepmendag Nomor 448 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
Peningkatan HR CPO tersebut dikarenakan beberapa faktor, di antaranya, yaitu penurunan permintaan terutama dari India dan Tiongkok, serta penurunan suplai akibat curah hujan yang tinggi di sebagian wilayah Sumatra dan Malaysia.
Baca Juga:
Kemendag Tetapkan HR dan HPE Emas Mulai 23 Desember 2025
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.